Sumberkarir.com

Portal Lowongan Kerja Ter-Update


Lowongan Kerja Kementerian Kesehatan Program Nusantara Sehat Periode1 Tahun 2018

Kementerian Kesehatan melaksanakan program Nusantara Sehat berbasis individual sejak tahun 2017, telah mengerahkan 1.663 orang tenaga kesehatan di 612 lokus puskesmas pada 161 Kabupaten/Kota di 28 Provinsi se Indonesia pada Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK). Kementerian Kesehatan kembali membuka peluang bagi Putra dan Putri terbaik Bangsa untuk bergabung menjadi Tenaga Kesehatan Nusantara Sehat Individual Periode I Tahun 2018, dengan ketentuan sebagai berikut :

Lowongan Kerja Kementerian Kesehatan Program Nusantara Sehat Periode1 Tahun 2018

Jenis tenaga kesehatan yang dibutuhkan :
  • Dokter
  • Dokter gigi
  • Bidan
  • Perawat
  • Tenaga Kesehatan Masyarakat
  • Tenaga Kesehatan Lingkungan
  • Ahli Teknologi Laboratorium Medik
  • Tenaga Kefarmasian
  • Tenaga Gizi

Persyaratan Pendaftaran :
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia maksimal 40 tahun
  • Tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain pemerintah/swasta dan tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri
  • Status sudah menikah atau belum menikah
  • Sehat jasmani rohani
  • Bebas narkoba
  • Berkelakuan baik
  • Wajib memiliki STR yang masih berlaku (Surat Keterangan STR yang sedang diproses tidak berlaku/tidak diterima)
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia (dengan prioritas penempatan di Papua) sesuai kebutuhan Kementerian Kesehatan
  • Berpartisipasi pada program Jaminan Kesehatan Nasional dibuktikan dengan memiiki Kartu Indonesia Sehat (KIS)

File-file yang harus diupload saat pendaftaran :

  1. Pas Foto
  2. Scan Ijasah
  3. Scan STR yang masih berlaku
  4. Scan KTP
  5. Scan Kartu Keluarga
  6. Sertifikat pelatihan

Semua file yang diupload harus kurang dari 250kb

 **Bagi peserta yang sudah pernah mengikuti proses pendaftaran pada periode yang lalu, akun masih dapat digunakan untuk mendaftar nusantara sehat team based/individual dan apabila lupa password dapat mengakses menu lupa password pada saat login.

TATA CARA PENDAFTARAN :
Dapat di  unduh (download) pada menu Bantuan / Petunjuk Pendaftaran pada
website : nusantarasehat.kemkes.go.id

PENDAFTARAN
Jadwal Pendaftaran : 22 Februari s/d 8 Maret 2018

Informasi Pendaftaran Melalui Website   : www.nusantarasehat.kemkes.go.id

Informasi Lebih Lanjut Dapat Menghubungi HALO KEMKES :

Telp :   (021) 1500567
Fax  :   021-52921669                                 

Sumber

Rekrutmen Non PNS BRT Trans Jateng Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018

Dinas Perhubungan provinsi Jawa Tengah sedang membuka seleksi pegawai non PNS BRT Trans Jateng Balai transportasi Jawa Tengah dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja untuk pelayanan bus Rapid transit Trans Jateng. Berdasarkan kebutuhan tenaga kerja untuk pelayanan BRT (Bus Rapid Transit) Trans Jateng, Balai Transportasi Jawa Tengah 2018, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, memberi kesempatan kepada calon- calon tenaga kerja untuk mengisi posisi – posisi sebagai berikut:

Rekrutmen Non PNS BRT Trans Jateng Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018



SELEKSI CALON PEGAWAI BLUD NON-PNS DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2017

Dikabarkan dinas kesehatan kabupaten Bandung sedang membuka kesempatan berkarir kepada talenta muda yang berpendidikan sarjana untuk mengisi posisi jabatan sebagai staff accounting dan staff administrasi dan nantinya akan diposisikan sebagai pegawai BLUD non PNS. Dinas kesehatan kabupaten Bandung merupakan sebuah instansi pemerintahan Kabupaten Bandung yang memiliki peran dalam meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat serta mendorong kebijakan kesehatan untuk memenuhi pelayanan kesehatan yang bermutu. Kini dibuka lagi seleksi calon Pegawai BLUD non PNS di lingkungan dinas kesehatan kabupaten Bandung tahun 2017 Provinsi Jawa Barat dengan berbagai tahapan seleksi dengan mengikuti syarat dan prosedur yang telah ditentukan sebagai berikut. Seleksi Calon Pegawai BLUD Non-PNS di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung.

SELEKSI CALON PEGAWAI BLUD NON-PNS KOTA BANDUNG

1. Staf Akunting (33 Orang)
2. Staf Administrasi (62 Orang)

PERSYARATAN UMUM:
  • Mengajukan lamaran kepada Kepala Daerah melalui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung
  • Warga Negara Indonesia (WNI), diutamakan berdomisili di wilayah Bandung Raya, dibuktikan dengan Fc Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi yang belum mempunyai
  • Berusia serendah-rendahnya 21 tahun (dibuktikan dengan FC Akte Kelahiran atau Surat Kenal Lahir berlegalisir) dan atau setinggi-tingginya 30 (tiga puluh) tahun pada tanggal 1 Desember 2017, diutamakan yang belum menikah
  • Berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat
  • Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter Pemerintah serta tidak sedang keadaan hamil
  • Terdaftar sebagai pencari kerja di Perangkat Daerah Bidang Ketenagakerjaan
  • Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan yang dibuktikan dengan FC Ijazah/ Sertifikasi berlegalisir
  • Syarat Pernyataan bermaterai 6000, yang menyatakan,Tidak sedang terikat kontrak kerja dengan pihak lain
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekeuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil
  • Bersedia untuk ditempatkan di seluruh Wilayah Kabupaten Bandung
  • Bersedia tidak mengundurkan diri selama masa kontrak 3 (tiga) tahun
  • Bersedia membayar ganti rugi apabila mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir sejumlah 6x pendapatan yang telah diterima pada tahun berjalan.
Persyaratan Khusus:
Staff akunting
  • Sarjana Akuntansi
  • IPK Minimal 2,75 dalam skala 4
  • Akreditasi program studi minimal B
  • Menguasai dan terampil mengoperasikan komputer, khususnya aplikasi Microsoft Office
Staff administrasi
  • Sarjana Administrasi Negara
  • IPK Minimal 2,75 dalam skala 4
  • Akreditasi program studi minimal B
  • Menguasai dan terampil mengoperasikan komputer, khususnya aplikasi Microsoft Office.
Ketentuan dan cara pendaftaran secara online dapat dibuka pada website: http://dinkeskabbdg.unpad.ac.id

Informasi seleksi Pegawai BLUD Non-PNS di Lingkungan Dinkes Kabupaten Bandung dibuka tanggal 21 November 2017 sampai dengan 28 November 2017.

Akses pendaftaran online dibuka mulai 23 November 2017 pukul 08:00 WIB dan berakhir tanggal 28 November 2017 pukul 16:00 WIB (di luar ketentuan waktu tersebut tidak akan diproses/ditolak)

Informasi Lebih Lanjut Baca Sumber Di Sini

Wajib Tahu,, Berikut ini Rincian Gaji PNS Yang Bakalan Naik Hingga 14 Juta Rupiah Di Tahun 2018

SUMBERKARIR.COM - Setelah moratorium penghentian penerimaan CPNS selama 5 tahun, pemerintah akhirnya kembali membuka lowongan menjadi abdi negara PADA tahun 2017 ini.

Tak tanggung-tanggung setidaknya ada 62 instansi pemerintah yang menerima CPNS dan saat ini dalam proses pendaftaran.

Meski belum ada pengumuman siapa-siapa yang lolos, tapi bagi mereka yang dinyatakan lulus nantinya bakal disambut dengan kabar gembira.

Ya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi RI kabarnya sudah merampungkan draf Peraturan Pemerintah tentang Sistem Gaji dan Tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil.

Seperti dikutip datri Kompas.Com , sistem penggajian baru ini rencananya akan efektif berlaku mulai 2018.


Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Untuk gaji pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS.

Gaji pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja, tetapi didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risikonya.

Saat ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7.
Contohnya, jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.

Pada tahun 2018 nanti, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta.

Penerapan sistem gaji baru akan dilakukan pada 2018 lantaran pemerintah membutuhkan persiapan untuk sosialiasi ke seluruh daerah sekaligus persiapan anggarannya di daerah.
Setiawan menjamin sistem baru ini tidak akan menaikkan porsi belanja pegawai yang jumlahnya kini sudah mencapai sekitar Rp 270 triliun per tahun.

Terkait pemberian manfaat bagi para pensiunan PNS, "calon beleid" ini belum memiliki ketentuan yang jelas agar tidak merugikan PNS dan negara.
Seperti diketahui gaji pokok PNS belum mengalami kenaikan selama tiga tahun teakhir.

Gaji pokok pada tahun 2017 ini masih sama dengan 2015 lalu.
Jika ada kenaikan itu hanya untuk tunjangan saja.
Gaji pokok PNS 2017 mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015.
Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Berikut daftarnya:


Tabel gaji PNS golongan I. 


Tabel gaji PNS golongan II.


Tabel gaji PNS golongan III.


Tabel gaji PNS golongan IV.


Nah, tabel gaji di atas adalah gaji pokok, belum termasuk tunjangan.

Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.

Nah, di bawah ini adalah instansi yang memberikan tunjangan lebih sehingga take home pay pun paling banyak.
Apa saja?

1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan 

Menjadi rahasia umum jika Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintahan pemberi tunjangan kinerja paling tinggi. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan pegawai pangkat terendah sebesar Rp 5,36 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 117,37 juta per bulan.

Belum ditambah dengan komponen penghasilan lainnya.

Pada instansi lain mungkin pengahasilan kurang dari Rp 5,36 per bulannya.
Enak kan jadi pegawai pajak?

2. Kementerian Keuangan

Ini di luar Direktorat Jenderal Pajak.

Tiap pembukaan lowongan CPNS, bisa dipastikan Kementerian Keuangan selalu dibanjiri pelamar.
Bagaimana tidak?

Kementerian yang dipimpin Sri Mulyani ini memberikan tunjangan senilai Rp 2,57 juta per bulan untuk pegawai pangkat terendah, sedangkan yang tertinggi senilai Rp 46,95 juta per bulan.

Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

3. Badan Pemeriksa Keuangan

Sama dengan Kementerian Keuangan, karena ini mengawasi penggunaan uang negara, Badan Pemeriksa Keuangan juga menjanjikan tunjangan serta gaji cukup besar.

Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.

Tunjangan yang diberikan untuk PNS berpangkat rendah senilai Rp 1,54 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 41,55 juta per bulan.

4. Pemprov DKI Jakarta

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 193 Tahun 2015, PNS Pemprov dan Pemkot di DKI Jakarta pun menjadi PNS penerima tunjangan tertinggi di Indonesia.

Jika digabungkan dengan gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, maka take home pay yang diterima oleh PNS di DKI Jakarta di atas rata-rata.
Tunjangan mereka paling tinggi sebesar Rp 127 juta. 

5. Mahkamah Agung 

Pantas pendaftar CPNS pada Mahkamah Agung (MA) membludak.

Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 117/KMA/SK/XII/2015 tentang Perubahan Keputusan Ketua MA Nompr 128/KMA/SK/VIII/2014 tentang Tunjangan Kinerja Khusus Pegawai Negeri pada MA dan Badan Peradilan di Bawahnya menerangkan tunjangan kinerja pangkat terendah pada MA senilai Rp 1,71 juta hingga Rp 1,8 juta per bulan.

Sedangkan paling tinggi senilai Rp 31,6 juta hingga Rp 32,6 juta per bulan.

6. Kementerian Hukum dan HAM 

Tunjangan kinerja diberikan untuk PNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berpangkat terendah Rp 2,21 juta, sedangkan untuk berpangkat tertinggi senilai Rp 27,57 juta per bulan.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nompr 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai pada Lingkungan Kemenkumham.

7. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral , pegawai dengan pangkat terendah berhak menerima tunjangan kinerja senilai Rp 1,96 juta per bulan.
Sementara tertinggi senilai Rp 26,32 juta per bulan.

8. Komisi Pemberantasan Korupsi

Pegawai komisi antirasuah memang harus digaji tinggi sebab pekerjaannya sangat beresiko bagi keselamatan nyawa maupun godaan suap.
Tunjangan kinerja pegawai KPK juga dibilang lumayan besar.

Besaran tunjangan kinerja pegawai KPK, yakni yang menjabat kepala bagian atau tenaga fungsional administrasi senilai Rp 8 juta per bulan, pegawai non-jabatan Rp 4 juta per bulan, dan pegawai pendukung Rp 3 juta per bulan.



Jika melihat gaji di atas, anda berminat mendaftar di mana?





Pengumuman CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Tahun 2017 [[ 300 Formasi ]]

SUMBERKARIR.COM - Kementerian pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia atau lebih dikenal dengan singkatan Kemendikbud atau Kemdikbud merupakan salah satu Kementerian yang ada dalam tatanan pemerintahan Indonesia yang membidangi dalam Urusan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan masyarakat serta dalam mengelola kebudayaan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini memiliki peran untuk tugas dan fungsi dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan dibidang pendidikan anak usia dini hingga pendidikan menengah dan masyarakat serta mengelola kebudayaan. Kemendikbud juga melakukan semua koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Kembali dibuka penerimaan CPNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2017 dengan formasi sebanyak 300 Orang yang akan ditempatkan di seluruh kantor dan alokasi formasi Kemendikbud seluruh Indonesia

PENGUMUMAN NOMOR : 51580/A.A3/KP/2017 TENTANG SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2017


Seleksi CPNS Kemendikbud Tahun 2017

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2017 Tanggal 31 Agustus 2017 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2017, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kemendikbud dengan ketentuan sebagai berikut:


I. INFORMASI UMUM

1. Unit Kerja Yang Mendapatkan Alokasi Formasi (Alokasi Penempatan) adalah sebagai berikut:
  • Sekretariat Jenderal
  • Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Direktorat Jenderal Kebudayaan
  • Inspektorat Jenderal
  • Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
  • Badan Penelitian dan Pengembangan

2. Jabatan, Kualifikasi Pendidikan, dan Jumlah Alokasi Formasi




3. Informasi mengenai unit kerja dan rincian formasinya dapat dilihat pada alamat website http://cpns.kemdikbud.go.id.

4. Proses seleksi dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap berikut:
  • Seleksi administrasi dilaksanakan bagi pelamar yang telah memenuhi persyaratan tata cara pendaftaran;
  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi. Seleksi dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan cakupan materi meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
  • Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan (MP) SKD, dengan materi psikotes lanjutan (tes kemampuan berpikir lanjutan, tes kepribadian lanjutan, dan tes penilaian diri (self assessment)).

II. KRITERIA PELAMAR

1. Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Cumlaude/pujian adalah pelamar lulusan terbaik (cumlaude/pujian) dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/unggul dan Program Studi terakreditasi A/unggul pada saat lulus dan dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/pujian pada ijazah atau transkip nilai.
  2. Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas tuna daksa dengan kriteria mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, dan berdiskusi.
  3. Putra/putri Papua dan Papua Barat, adalah pelamar yang:1) menamatkan pendidikan Sekolah Dasar atau yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat, dan Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat di wilayah Papua dan Papua Barat, dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang dilegalisir; atau2) garis keturunan orang tua (bapak) asli Papua dan Papua Barat, dibuktikan dengan surat akta kelahiran pelamar, fotokopi KTP bapak (ayah kandung), dan surat keterangan hubungan keluarga dari kelurahan/desa.
  4. Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf 1, 2, dan 3.
2. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana

dalam poin III berikut ini.

III. PERSYARATAN PELAMAR

a. Persyaratan Umum
  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Berusia serendah-rendahnya 18 tahun pada tanggal 1 September 2017 dan setinggitingginya 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2017
  • Sehat jasmani, rohani serta tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA). Surat keterangan NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku disampaikan pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus semua tahapan seleksi.
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Persyaratan Khusus

Bagi pelamar jenis formasi cumlaude/pujian berlaku persyaratan khusus sebagai berikut.

1. Bagi formasi S1:

Pelamar lulus S1 dengan predikat cumlaude/summa cumlaude dari program studi yang terakreditasi A pada lembaga Perguruan Tinggi Negeri atau swasta yang terakreditasi A oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun ijazah dikeluarkan.

2. Bagi formasi S2:

Pelamar lulus S2 dengan predikat cumlaude/summa cumlaude dan memiliki ijazah S1 dengan predikat cumlaude/summa cumlaude dari program studi yang terakreditasi A pada lembaga Perguruan Tinggi yang terakreditasi A oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun ijazah dikeluarkan.

Bagi pelamar jenis formasi umum, disabilitas, dan Putra/putri Papua dan Papua Barat berlaku persyaratan khusus sebagai berikut:
  1. mendapatkan ijazah S1 atau S2 dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi
  2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S1 paling rendah 2,75 (dibuktikan dengan transkip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan
  3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S2 paling rendah 3,0 (dibuktikan dengan transkip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan

IV. RENCANA PENJADWALAN
  • Pengumuman tentang Penerimaan CPNS di portal Nasional dan Kemendikbud : 5 September s.d. 19 September 2017
  • Pendaftaran melalui CPNS Online di portal nasional (https://sscn.bkn.go.id/) : 11 September s.d. 25 September 2017Pendaftaran melalui CPNS Online di portal Kemendikbud (https://cpns.kemdikbud.go.id/) : 11 September s.d. 26 September 2017
  • Pengiriman berkas pelamar ke PO BOX 12 September s.d. 27 September 2017 Terakhir cap pos tanggal 27 September 2017 dengan terakhir pengambilan berkas pelamar di PO BOX oleh panitia tanggal 2 Oktober 2017. Bagi berkas yang sampai batas akhir pengambilan belum masuk PO BOX dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi
  • Seleksi administrasi 27 September s.d. 4 Oktober 2017
  • Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) : 9 Oktober 2017Cetak Kartu Tanda Peserta Seleksi  : 9 Oktober s.d.13 Oktober 2017
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dimulai 14 Oktober 2017. Akhir penyelenggaraan SKD tergantung pada jumlah peserta.
  • Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) 27 Oktober 2017
  • Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dimulai 4 November 2017. Akhir penyelenggaraan SKB tergantung pada jumlah peserta
  • Integrasi nilai SKD dan SKB 13 November s.d.17 November 2017
  • Pengumuman Final kelulusan seleksi CPNS : 20 November 2017
  • Pemberkasan 21 November s.d. 10 Desember 2017

V. TATA CARA PENDAFTARAN
  • Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen CPNS Kemendikbud
  • Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu di portal nasional dengan alamat https://sscn.bkn.go.id dengan mengisikan NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga, alamat email aktif, dan password akun portal SSCN. Selanjutnya pelamar wajib mencetak Kartu Informasi Akun SSCN 2017.
  • Pelamar melakukan login ke portal SSCN dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan dengan melengkapi biodata, memilih instansi, dan memilih jenis formasi sesuai instansi (pastikan bahwa instansi yang dituju adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, karena setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) instansi, 1 (satu) jabatan, dan 1 (satu) jenis formasi). Selanjutnya pelamar dapat melakukan pendaftaran melalui portal mandiri instansi.
  • Pelamar melakukan proses pendaftaran melalui laman CPNS Kemendikbud dengan alamat https://cpns.kemdikbud.go.id dengan melakukan login aplikasi cpns online untuk melengkapi isian data pendaftaran online dengan tahapan:
  1. mengisi formulir data pendaftaran CPNS online dan mencetak lembar formulir pendaftaran. Pelamar wajib memilih zona (wilayah) tempat seleksi sesuai dengan yang diinginkan
  2. menyetujui Pernyataan Integritas bahwa data dan informasi yang disampaikan adalah benar
  3. menyetujui pernyataan komitmen untuk melanjutkan proses lamaran apabila telah dinyatakan lulus pada tahap seleksi akhir
  4. melakukan upload pas foto dan
  5. mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi setelah dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) administrasi.
VI. PROSES SELEKSI

1. Seleksi Administrasi

a. Peserta yang telah melakukan registrasi di aplikasi cpns online wajib mengirimkan berkas kelengkapan untuk seleksi administrasi ke :

Panitia Seleksi CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
PO BOX 1112 – JKP 10011

Berkas disusun dengan urutan sebagai berikut:
  • Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui pimpinan unit kerja dibuat pada saat tanggal pendaftaran
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Asli hasil cetakan (print out) formulir pendaftaran CPNS online yang telah ditandatangani
  • Fotokopi ijazah/STTB dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, yaitu:
  1. Untuk tingkat pendidikan S1 lulusan Universitas/lnstitut, disahkan oleh Dekan/Pembantu Dekan I.
  2. Untuk tingkat pendidikan S1 lulusan Sekolah Tinggi, disahkan oleh Ketua/Pembantu Ketua I.
  3. Untuk tingkat pendidikan Pasca Sarjana, disahkan oleh Direktur Program Pasca Sarjana
  4. Untuk ijazah luar negeri, harus telah disetarakan oleh Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  5. Fotokopi Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dilegalisir oleh Notaris atau Ditjen Dikti.
  6. Catatan: Surat keterangan lulus/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.
  • Pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 6 (enam) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto tersebut
  • Khusus untuk pelamar formasi Putra/putri Papua dan Papua Barat, wajib melampirkan
  1. fotokopi ijazah SD atau yang sederajat, ijazah SMP atau yang sederajat, dan ijazah SMA atau yang sederajat yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sebagai bukti pelamar menamatkan sekolah di wilayah Papua dan Papua Barat atau
  2. surat Akta Kelahiran pelamar, fotokopi KTP bapak (ayah kandung), dan surat keterangan hubungan keluarga dari kelurahan/desa.
  • Berkas kelengkapan dimasukkan dalam stopmap dengan ketentuan warna pembeda.
  1. warna kuning untuk pelamar umum
  2. warna hijau untuk pelamar cumlaude/pujian
  3. warna merah untuk pelamar disabilitas
  4. warna biru untuk pelamar putra/putri Papua dan Papua Barat
  • Map berisi dokumen sesuai huruf b di atas dimasukkan ke dalam amplop warna cokelat.
  • Pada pojok kiri atas amplop ditulis Eselon I yang dilamar
  • Hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui http://cpns.kemdikbud.go.id
  • Peserta yang memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

  • SKD diselenggarakan bagi pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi.
  • SKD dilaksanakan di masing-masing Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditentukan berdasarkan zona wilayah yang dipilih pada saat pendaftaran.
  • Pada saat pelaksanaan SKD, setiap pelamar wajib menunjukkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku yang digunakan saat registrasi pendaftaran, serta mengisi daftar hadir yang telah dilengkapi dengan pas foto pelamar.
  • Mengingat seleksi menggunakan sistem CAT maka waktu dan tempat pelaksanaan seleksi agar dilihat secara cermat pada http://cpns.kemdikbud.go.id
  • Pelamar hanya dapat melaksanakan SKD pada lokasi dan waktu yang telah ditentukan
  • Materi SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Karateristik Pribadi (TKP).Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  • Hasil SKD akan diumumkan pada alamat web http://cpns.kemdikbud.go.id.
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

  • Pelamar yang berhak mengikuti SKB adalah pelamar yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi dan memenuhi persyaratan (MP) SKD.
  • Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.Materi SKB terdiri dari

  1. Berpikir lanjutan dengan proporsi 30%
  2. Kepribadian lanjutan dengan proporsi 50%
  3. Penilaian diri (self assessment) dengan proporsi 20%

  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan sistem Computer Based Test (CBT)
  • Tempat pelaksanaan tes akan ditentukan kemudian.

VII.PENENTUAN KELULUSAN

  • Pengumuman akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di http://cpns.kemdikbud.go.id dan http://kemdikbud.go.id
  • Jadwal pengumuman final direncanakan dilaksanakan pada 20 November 2017, atau sesuai ketetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi lebih lanjut.
  • Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 40% : 60%.Penetapan/keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kemendikbud tahun 2017 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
VIII. USUL PENETAPAN NIP

  • Pelamar yang dinyatakan lulus wajib melengkapi berkas usul penetapan NIP ke masing-masing unit kerja yang dilamar, untuk selanjutnya akan diajukan ke BKN.
  • Adapun kelengkapan berkas yang harus dipenuhi dan batas waktu penyampaian akan diumumkan setelah pengumuman final.
IX. KETENTUAN LAIN

  • Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
  • Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.
  • Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk penetapan NIP sampai batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
  • Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
  • Panitia seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun.
  • Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman http://cpns.kemdikbud.go.id
  • Informasi dan penjelasan lain terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat dibaca melalui Frequently Asked Question (FAQ) yang telah disediakan pada laman http://cpns.kemdikbud.go.id
  • Layanan pengaduan selama proses seleksi CPNS 2017 dapat disampaikan melalui alamat email helpdesk.cpns@kemdikbud.go.id dengan memperhatikan tata cara penyampaian pengaduan.
  • Semoga informasi mengenai Pengumuman Rekrutmen CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Tahun 2017 berguna bagi pencari kerja seindonesia
  • Penerimaan seleksi CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Tahun 2017 tidak dipungut biaya apapun, Pendaftaran CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Tahun 2017 dibuka secara Online DI SINI
Back To Top